Jumat, 09 Maret 2012

Penggolongan Bank, Cek, dan Devisa (Perbankan)


A. PENGGOLONGAN BANK
1. Penggolongan Bank berdasarkan UU No.14 Tahun 1967
                          Menurut Undang-Undang No. 14 tahun 1967 (Undang-Undang perbankan lama ) berdasarkan fungsinya, bank dapat dibedakan menjadi empat jenis yaitu:
a)       Bank Sentral
Secara umum, fungsi bank sentral dalam sistem perbankan antara lain:
·         Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan;
·         Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;
·         Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan;
·         Sebagai banker’s bank atau lender of last resort;
·         Memelihara stabilitas moneter;
·         Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;
·         Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat

b)       Bank Umum
              Merupakan Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvesional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.
c)       Bank Tabungan
              Merupakan Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvesional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran
d)      Bank Pembangunan

2..Penggolongan Bank berdasarkan Undang-Undang No.10 tahun 1998
a)      Berdasarkan fungsi
·         Bank Umum 
·         Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

b)      Berdasarakan kepemilikan
·         Pemerintah
·         Pemerintah Daerah
·         Swasta Nasional
·         Koperasi
·         Asing/Campuran

c)      Berdasarkan bentuk hukum
·         Perusahaan Daerah
·         Persero
·         Perseroan Terbatas
·         Koperasi

d)     Berdasarkan kegiatan usaha
·         Devisa 
  Dapat melakukan transaksi valuta asing
·         Non Devisa
              Tidak dapat melakukan transaksi valuta asing

e)      Berdasarkan pembayaran jasa
·         Berdasarkan bunga (konvensional)
·         Berdasarkan bagi hasil  (syariah)


B. CEK
                          Cek adalah suatu surat berharga bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitnya, yang merupakan perintah tanpa syarat oleh penarik untuk membayar kepada pihak pihak pemegang atau pembawanya.
Macam-macam Cek:
1) Cek biasa adalah cek yang memenuhi semua kriteria dan ciri-ciri dari suatu Cek, tanpa suatu ketentuan tambahan terhadap cek terdebut.
2) Cek atas pengganti penerbit adalah cek diman nama pemegang pertama tidak disebutkan sehingga pihak penarik sama dengan pemegang pertama.
3) Cek atas nama penerbit sendiri adalah cek dimana nama pihak tertarik juga tertindak sebagai penarik.
4) Cek untuk perhitungan pihak ketiga adalah cek yang terbitkan untuk diri penarik sendiri.
5) Cek inkasso adalah cek yang didalamnya terdapat kata “Inkasso” atau kata “ dalam pemberian kuasa” atau kata lain sejenisnya.
6) Cek berdomisili adalah cek yang ditempat pencariannya di tunjukkan di tempat tertentu, yakni di tempat pihak ketiga atau ditempat pihak tersangkut.
7) Cek silang adalah cek yang dilembarannya diberikan garis silang, diman cek seperti ini hanya dapat di bayarkan jika pembawannya adalah bank lain atau nasabah tertarik.
8) Cek untuk perhitungan adalah cek yang dipembayaranya diberikan kata “untuk diperhitungkan” atau kata lain yang sejenis.
9) Cek perjalanan adalah cek yang diterbitkan oleh seseorang yang akan melakukan perjalanan ketempat lain. Sehingga ia tidak perlu membawa uang tunai dalam pejalanan.
C. DEVISA
                   Devisa adalah semua benda yang bisa digunakan untuk transaksi pembayaran dengan luar negeri yang diterima dan diakui luas oleh dunia internasional.
Devisa Bersumber Dari :
1. pinjaman / hutang luar negeri
2. hadiah, bantuan atau sumbangan luar negri
3. penerimaan deviden serta bunga dari luar negeri
4. hasil ekspor barang dan jasa
5. kiriman valuta asing dari luar negri
6. wisatawan yang belanja di dalam negeri
Kegunaan / Manfaat Devisa :
1. membeli barang atau jasa dari luar negeri (impor)
2. membayar hutang pokok serta bunga hutang luar negeri
3. pembiayaan kegiatan perdagangan luar negeri
4. membiayai perwakilan di luar negeri (duta besar, konsulat, dll)
5. membiayai atlit, misi kebudayaan, studi banding / perjalanan dinas pejabat negara
Jenis-Jenis / Macam-Macam Devisa :
1. Devisa umum, yaitu devisa yang didapat dari kegiatan ekspor, penjualan jasa serta bunga modal.
2. Devisa kredit, yakni adalah devisa yang diperoleh dari kredit pinjaman luar negeri.
Fungsi Devisa :
1. alat pembayaran hutang luar negeri
2. alat transaksi pembayaran barang dan jasa luar negeri
3. alat transaksi pembiayaan hubungan dengan luar negri seperti membiayai kedutaan, misi budaya, hadiah, bantuan, dll
4. sebagai sumber pendapatan negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Blogger yang baik adalah Blogger yang meninggalkan Jejak Komentar

Recent Posts

Get this || Joela ||
Template by : kendhin Editor by : JOELA SHARE

Selamat Datang Di Blog Joela

Selamat datang di blog joela , Saya berharap para bloogger mania dan para blogwalking betah di blog yg masih banyak kekurangan ini,mudah-mudahan apa yang saya share bisa bermanfaat bagi kita semuaAbout this blog

Sekilas tentang Joela

Nama Joela sendiri berasal dari kisah saya dulu,kisah yg begitu manis dan tak terlupakan dengan someone yg begitu ku Puja,nama itu sendiri merupakan Gabungan dari nama ujung panggilan. Di sebelah kanan itu foto saya ,asli bukan editan ( Ganteng Yah :D ,,Namanya jga cowok ) . Asli saya Orang Bangko , Jambi Tapi Orang Tua saya Semua dari Jawa ( Bantul dan Sleman) . Kalau orang tuanya Jawa Semua . ya Wes Pasti Anake Wong Jowo Tulen.. hehe

Social Stuff

Info